Pengertian Hacker dan Cracker, Serta Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet dan Cloud Computing
Hacker dan Cracker
adalah sebutan untuk
mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif,
biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program
komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman
muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri
data.
Ada beberapa pendapat
pengertian HACKER yaitu:
1.menurut
orang awam
2.
Middle IT
3.
Highly IT
1.Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Jenis-jenis HACKER dapat
dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.
Sisi
negative pada cracker:
Scanning yaitu
mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi,
sistem file, vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
Melakukan penyusupan ke
sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn
priviledge Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan
file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari
lemahnya konfigurasi server.
Menerobos password
super user, bisa terjadi jika Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah
sekali.
Selanjutnya mengubah
data secara acak. yang dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10.
Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus
mikir-mikir dapat diketahui administrator.
Melakukan DEFACE
(penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU,
partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dsb(wah saya sudah lupa).
Keuntungan dari HACKER
adalah :
·
Dapat merambah ke berbagai tempat
·
Dapat melakukan pemograman, tidak hanya
teori
·
Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER
adalah :
·
Sombong
·
Dapat mencuri password
·
Merusak sistem orang
·
Sisi positif pada Hacker:
·
yaitu Menyempurnakan sebuah system.
sedangkan seorang
cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk
menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
A. Dalam dunia
underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
1. Mundane Person
2. Lamer
3. Wannabe
4. Larva
5. Hacker
1. Mundane Person
2. Lamer
3. Wannabe
4. Larva
5. Hacker
C. Karakter hacker
itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat
cracker. Kedua karakter tersebut adalah:
1. Dark-side Hacker
2. Malicious Hacker
1. Dark-side Hacker
2. Malicious Hacker
A. Tahapan:
1. Mundane
Person:Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Mundane
Person merupakan tingkatan paling bawah. Seseorang pada tingkatan ini pada
dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupun ia
mungkin memiliki komputer sendiri dan akses Internet. Ia hanya tahu bahwa yang
namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif
(tindak kejahatan).
2. Lamer: Tahapan
yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Seseorang pada tingkatan ini
masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan
hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti
menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal
seperti itu masih minim, tapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan
ini sudah bisa mengirimkan trojan (yang dibuat orang lain) ke atau pada
komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC atau ICQ dan menghapus
file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana trojan
bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini
dengan cepat bahkan melompatinya.
3. Wannabe: Tahapan
yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Pada tingkatan ini seseorang
sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos
masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah
filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia
mulai mencari, membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari
berbagai sumber.
4. Larva: Tahapan
yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Juga dikenal dengan sebutan
newbie. Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia
akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang
sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa
ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja
jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya.
5. Hacker:pengertian
yang sama pada paragraf pertama.
B. Tingkatan
keahlian:
1. Wizard:Secara
harfiah istilah ini berarti Dukun, Tukang Sihir. Wizard merupakan salah satu
tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi,
setting, dan sebagainya.Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini
diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya.
Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.
2. Guru: Tingkatan
keahlian dari seorang hacker. Istilah ini digunakan pada seseorang yang
mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasi. Ia
mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau
bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat
aplikasi tersebut.
C. Karakter Hacker:
1. Dark-side Hacker:
Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Istilah ini diperoleh dari
film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth
Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal
ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat” tapi lebih kepada
masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side
hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari
pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.
2. Malicious
Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Hacker
yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah
untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng
(tidak merasa bersalah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.
Kesimpulan
Hacker : membuat
teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal
komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan
dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah
bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu
administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Cracker : merusak
dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna
jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
Aspek Hukum & Keamanan Pada Web
atau Internet, Arsitektur Web dan Cara Pembuatan Web
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
"Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)". Dalam undang – undang
ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang
disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Teknologi informasi
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet,
dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi
secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Aspek
Hukum
Cyber Law adalah aspek
hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara
yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi
setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
Aspek hak milik
intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
Yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Landasan penggunaan
internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
Aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang
menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi.
Aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Etika
Dalam Menggunakan Internet
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
Menulis sesuai dengan
aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan mengekspose
hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka
peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan pesan
pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan
suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum
karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang
dikritik.
Jika mengutip suatu
tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang,
selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan pernah
memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi
lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Selalu memperhatikan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Keamanan
Pada Web atau Internet
Lalu apa yang
dapat kita lakukan pada keamanan web ???
Sebenarnya
keamanan dalam teknologi informasi atau secara lebih spesifik lagi web di
internet yang menjadi penyebab ancaman dan serangan adalah :
·
Hacking
·
Cyber Theft
·
Unauthorized Use at work
·
Computer Viruses
·
Piracy
Berikut ini adalah cara
– cara yang dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
·
Menggunakan Hosting yang memiliki
tingkat keamanan yang baik
·
Pastikan WordPress, Themes dan Plugin
selalu Update
·
Memperkuat Password
·
Jangan gunakan “Admin” sebagai username
website anda
·
Menyembunyikan Username dari URL Author
Archive
·
Mengatasi pembatasan upaya login
·
Menonaktifkan Fitur Editing File melalui
Dasboard
·
Usahakan untuk tidak menggunakan Themes
Gratisan
·
Selalu memback-up file website anda
secara teratur
·
Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak
akses pengunjung
Cloud Computing adalah
suatu pergeseran dari perusahaan dalam membeli dan memelihara server dan
aplikasi on-premise yang mahal, dan bergerak menuju metode penyewaan IT, sesuai
dengan kebutuhan, dari satu penyedia layanan public cloud
Hanya
dalam beberapa tahun terakhir hal ini telah menjadi layak dan masuk akal bagi
perusahaan untuk memindahkan teknologi mereka ke sebuah pusat data yang
dikelola secara profesional oleh pihak luar. Perubahan ini telah didorong oleh
mulai tersedianya Internet berkecepatan tinggi yang tidak hanya tersedia di
kantor Anda, tetapi juga di rumah, di warung kopi dan di mana saja anda dapat
melakukan penerimaan sinyal telepon seluler. Kenyataan ini telah memungkinkan
terjadinya konsolidasi yang revolusioner.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.
Biaya
teknologi yang lebih rendah karena penyedia layanan public dapat berbagi sumber
daya teknologi dan melakukan pembelian perangkat keras dan perangkat lunak
dalam jumlah besar untuk Anda. Saat ini, dengan biaya lebih murah perusahaan
dapat mendapatkan perangkat lunak terbaru maupun ketersediaan sistem yang
tinggi yang dulunya hanya bisa dijangkau oleh perusahaan besar.
perusahaan yang
menerapkan
Cloud Computing
Lintas
Media Danawa (LMD), anak perusahaan Lintasarta, perusahaan ICT terkemuka di
Indonesia saat ini, membawa teknologi cloud
computing ke Indonesia.jadi perusahaan ini melayani on demand
cloud computing dan private cloud
computing Di Indonesia.untuk biayanya juga tidak terlalu mahal
yaitu untuk layanan on demand cloud computing.
Langkah
yang diambil oleh perusahaan ini menurut saya sangat benar karena daripada
membeli server baru, lebih baik perusahaan-perusahaan menyewa server secara
virtual. Tak perlu keluar banyak biaya, menghemat biaya sampai 80 persen dan
bebas biaya perawatan.Penghematan yang diperoleh jika menggunakan cloud
computing adalah rak yang dipakai untuk server cukup 2 rak, sedangkan jika
tidak menggunakan teknologi cloud computing, perusahaan butuh lebih 10
rak.
Selain
itu, dari sisi biaya, jauh lebih murah. Perusahaan yang belum menggunakan
teknologi ini harus membayar 2.000 dollar AS per bulan untuk sewa server,
sedangkan yang memanfaatkan teknologi ini cukup membayar 40 dollar AS
tergantung skalanya.
DAFTAR PUSTAKA:
Lestari Sri,
Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo W. Onno, “Belajar
Menjadi hacker” Artikel
http:
//bleedcorpse.wordpress.com
lintasmediadanawa.com
lintasmediadanawa.com
Sumber dari Buku
:
Prasetyo, Didik.
2005. Solusi Menjadi Web Master Melalui Manajemen Web dengan PHP. PT Elex Media
Komputindo. Jakarta.

Komentar
Posting Komentar